PDIP Pasrahkan ke MK Nasib Gugatan UU MD3

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 11:29 WIB
PDIP Pasrahkan ke MK Nasib Gugatan UU MD3
PDIP Pasrahkan ke MK Nasib Gugatan UU MD3
A A A
JAKARTA - PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kami kembalikan pada MK, saya kira MK menyerap, mendengar aspirasi masyarakat, kenapa toh yang dipilih PDIP untuk menjadi pemenang di pileg kemarin," ujar Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2014.

Sekadar informasi, pada 1 Oktober 2014 nanti anggota DPR terpilih periode 2014-2019 akan dilantik. Mengenai hal itu, dia pun mengaku pihaknya tak ingin mendesak MK untuk mempercepat pembacaan amar putusan gugatan UU MD3 itu, sebelum anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dilantik.

"Kami tidak suka mendesak. Kami ikuti mekanisme saja," ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengaku optimis, MK akan mengambil keputusan yang bijaksana, cerdas dan memahami aspirasi rakyat atas gugatan UU MD3 tersebut. Lebih jauh, katanya, PDIP tidak ikut dalam mengambil keputusan politik di rapat paripurna DPR, terkait UU MD3 itu.

"Kami walk out. Makanya kami mengajukan lewat MK," pungkasnya.

Seperti diketahui, salah satu pasal di UU MD3 yang digugat PDIP ke MK adalah Pasal 84 yang membahas mengenai pimpinan DPR yang dipilih melalui voting alias sistem suara terbanyak.

"Kalau mau konstitusional ya harusnya sama dong. Lima tahun lalu juga harusnya sama dong. Kok mendadak menjelang pilpres dipaksa dipercepat proses pengambilan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2593 seconds (0.1#10.140)