MA Berpeluang Tangani Sengketa Pilkada

Kamis, 28 Agustus 2014 - 02:37 WIB
MA Berpeluang Tangani Sengketa Pilkada
MA Berpeluang Tangani Sengketa Pilkada
A A A
JAKARTA - DPR menyatakan bukan tidak mungkin pada masa mendatang Mahkamah Agung (MA) akan menangani sengketa pilkada.

Kemungkinan itu menyusul keputusan MK yang menyatakan MK tidak lagi menangani sengketa pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, sebenarnya MA menolak usulan tersebut. MA beralasan masih banyak perkara yang menumpuk.

"Jadi menolak secara halus. Tapi prinsipnya, jika dituntut undang-undang maka kemungkinan MA bersedia," ujar Hakam usai diskusi di Cafe Deli, Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Ke depan, kata Hakam, jika sengketa disetujui diurus MA, maka tidak semua perkara sengketa diselesaikan di pusat.

Menurut dia, hal tersebut bisa diterapkan di peradilan hukum di tingkat provinsi. "Bupati atau wali kota di PTUN daerah. Gubernur di tingkat pusat atau MA. Nanti sedang dicari regional yang tepat, seperti di provinsi mana, mereka bisa tentukan," katanya.

Wacana lain yang diusulkan adalah sengketa pemilukada bisa diselesaikan melalui pengadilan adhoc pemilu yang disepakati secara bersama.

Menurut Hakam, penyelesaian sengketa pemilu itu,berada dalam satu koordinasi lembaga yang ditunjuk. "Tetap saja nanti kalau yang diserahkan itu MA, semua kewenangan di bawah MA," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3403 seconds (0.1#10.140)