Enam Temuan ICW Tanda Kegagalan Kurikulum 2013

Kamis, 28 Agustus 2014 - 15:30 WIB
Enam Temuan ICW Tanda Kegagalan Kurikulum 2013
Enam Temuan ICW Tanda Kegagalan Kurikulum 2013
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kekacauan penerapan Kurikulum 2013 adalah bentuk kelalaian pemerintah. Khususnya dalam bentuk menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pendidikan bermutu.

Akibatnya hak murid dan guru atas pendidikan bermutu terancam. ICW mengaku telah melakukan pemantauan di Jakarta selama tiga minggu pertama sejak Kurikulum 2013 diterapkan.

ICW menemukan setidaknya ada enam hal yang mengarah pada tanda-tanda kegagalan penerapan Kurikulum 2013. Enam hal tersebut di antaranya buku pelajaran siswa belum tersedia seluruhnya di jenjang pendidikan SD dan SMP.

Orang tua dan murid juga harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bahan Kurikulum 2013. Pasalnya, pihak sekolah tidak bersedia membayar biaya tersebut dengan alasan dana BOS terbatas dan hanya untuk membayar buku yang telah dipesan oleh sekolah.

"Pertanyaannya, siapa yang akan menanggung biaya yang terlanjur dugunakan oleh orang tua murid untuk pengadaan materi pelajaran Kurikulum 2013 tersebut?" ujar Peneliti ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik Siti Juliantari di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/8/2014)

Selain itu sebagian besar guru belum mendapatkan training Kurikulum 2013. Guru juga mengeluhkan metode penilaian siswa yang dianggap memberatkan.

"Kami mendapati masih adanya guru yang belum memiliki buku pegangan guru terkait Kurikulum 2013. Akhirnya guru mengajar hanya berdasarkan bahan yang diunduh. Kami juga menilai masih banyak guru yang belum memahami bagaimana cara mengajar," tuturnya.

ICW juga mendapati murid SMA hanya disediakan buku teks untuk mata pelajaran wajib, sedangkan untuk penjurusan ditanggung oleh siswa itu sendiri. Dengan demikian, buku Kurikulum 2013 tidak gratis sepenuhnya.

"Menyikapi hal itu, maka ICW merekomendasikan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 atau KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan)," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5383 seconds (0.1#10.140)