Syarat Pendaftaran CPNS di BNPB

Rabu, 27 Agustus 2014 - 15:06 WIB
Syarat Pendaftaran CPNS di BNPB
Syarat Pendaftaran CPNS di BNPB
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak 25 Agustus 2014 mengeluarkan pengumuman mengenai pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lembaga tersebut menyampaikan bahwa bagi peminat CPNS bisa mendaftar melalui portal https://panselnas.menpan.go.id.

Ketua tim pengadaan CPNS, Sugiharto seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (27/8/2014) menjelaskan, pendaftaran tersebut dilakukan untuk memperoleh user ID dan password. Menurutnya, user ID dan password tersebut, pelamar harus mendaftar di http://sscn.bkn.go.id mulai 25 Agustus sampai dengan 8 September 2014.

Dia menambahkan, setelah mendaftar secara online, pelamar harus mengunduh dan mencetak tanda bukti pendaftaran. Lanjutnya, pelamar juga harus melengkapi dan mengunggah (upload) berkas pendaftaran berupa ijazah dan transkrip nilai, surat keputusan /sertifikat akreditasi jurusan/program sudi (minimal B) pada saat ijazah tersebut di keluarmua oleh pejabat, berupa kartu tanda penduduk (KTP), pasfoto, dan tanda bukti pendaftaran.

Sementara itu, kata Sugiharto, seleksi BNPB menggunakan sistem gugur meliputi tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, tes kompetensi dasar (TKD) menggunakan computer assisted test (CAT), dan tes kompetensi bidang (TKB)

Pelamar yang dinyatakan lulus akan diumumkan namanya melalui pnbn.go.id dan papan pengumuman di kantor BNPB pada 12 September 2014.

Sugiharto menerangkan, penerimaan CPNS ini untuk menempati 134 formasi pada 41 jabatan di lingkungan direktorat dan inspektorat BNPB.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2622 seconds (0.1#10.140)