Ingin Gantikan Busyro di KPK? Ini Syarat-syaratnya

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 16:37 WIB
Ingin Gantikan Busyro di KPK? Ini Syarat-syaratnya
Ingin Gantikan Busyro di KPK? Ini Syarat-syaratnya
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari calon pengganti Busyro Muqoddas yang akan memasuki masa pensiun pada Desember mendatang.

Pansel juga mengharapkan agar masyarakat yang berminat menjadi calon pimpinan KPK untuk mendaftarkan diri. Dari hasil seleksi, pansel akan mengirimkan dua nama calon yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Adapun bagi yang ingin mendaftar menjadi pimpinan KPK harus memenuhi berbagai syarat seperti yang tertuang pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Kemudian, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014), tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas moral tinggi dan reputasi baik.

Pimpinan KPK juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Selain itu harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan
mengumumkan kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansel KPK Amir Syamsuddin mengatakan, pansel mulai mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pembukaan pendaftaran kepada institusi penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta ke forum rektor.

"Kemarin sudah semacam pemberitahuan kepada Kapolri, Jaksa Agung, KPK, PPATK, semua lembaga termasuk juga wartawan, ke Dewan Pers, Insya Allah," ujar Amir di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Sejak dibuka pendaftaran calon pimpinan KPK pada 15 Agustus hingga hari ini (22/8/2014), baru dua orang yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK."Pendaftar akan lebih ramai dalam beberapa hari menjelang penutupan. Agar calon-calon terbaik yang mendaftar," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9359 seconds (0.1#10.140)