Usut Kasus Haji, KPK Periksa Dua Pegawai Kemenag

Rabu, 20 Agustus 2014 - 11:46 WIB
Usut Kasus Haji, KPK Periksa Dua Pegawai Kemenag
Usut Kasus Haji, KPK Periksa Dua Pegawai Kemenag
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Agama (Kemenag), Andri Alphen dan Tri Budi.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

KPK juga memanggil seorang wiraswastawan Usuf Ismail, serta tiga karyawan swasta Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, dan Yayat Hidayat Majid sebagai saksi.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA.

"Mereka diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2014).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.

Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)