Legowo, Nusron Anggap Pemecatan Dirinya Cacat Hukum

Selasa, 19 Agustus 2014 - 20:36 WIB
Legowo, Nusron Anggap Pemecatan Dirinya Cacat Hukum
Legowo, Nusron Anggap Pemecatan Dirinya Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Kader Golkar yang dipecat dan terancam di-recall dari keterpilihannya sebagai anggota DPR, Nusron Wahid angkat bicara terkait surat dari DPP Partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati Nusron menghargai pemecatannya oleh Golkar akibat dalam Pilpres 2014 lalu dia mendukung pasangan Jokowi-JK. Tetapi, ia menilai apa yang dilakukan Golkar terhadap dirinya jauh dari prinsip pengelolaan partai yang menjunjung demokrasi.

"Sebagai kader partai yang konsisten membela dan mengawal suara rakyat, kami ora opo-opo (tidak masalah) dengan adanya surat DPP Partai Golkar ke KPU. Kendati kami menganggap proses pemecatan tersebut masih cacat hukum dan bermasalah secara prosedur kepartaian dan penciptaan iklim yang kondusif dan demokratis sistem kepartaian kita," kata Nusron, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Nusron mengatakan, sejak awal dirinya yakin bahwa pilihan dan dukungannya terhadap Jokowi-JK adalah benar sesuai dengan semboyan Partai Golkar, Suara Golkar adalah Suara Rakyat.

"Kami sadar bahwa setiap perjuangan pasti ada konsekuensi dan resiko yang kami ambil, termasuk dipecat dan kehilangan jabatan (pengurus DPP Golkar dan terancam kehilangan kursi DPR)," ujarnya.

Tetapi, lanjut dia, kini suara rakyat tersebut di dalam Partai Golkar sudah ditelikung dan disabotase oleh suara elite. Sehingga tidak ada lagi Suara Golkar Suara Rakyat.

"Tapi suara Golkar, suara elite, bahkan suara segelintir pengurus," sindirnya.

Untuk itulah, lanjut Nusron, guna mengawal dan mengamankan mandat suara rakyat yang diamanahkan kepadanya, dirinya tidak akan tinggal diam. Ketua Umum GP Ansor ini secara tegas akan melakukan proses hukum selanjutnya.

"Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan. Tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat," tegasnya.

Terlebih, dirinya adalah caleg terpilih dari Golkar dengan suara paling banyak dan melebihi bilangan pembagi pemilih (BPP). Nusron lalu menjelaskan, dirinya dan kader lain yang mendukung Jokowi-JK dipecat pada tanggal 24 Juni 2014, diplenokan pada 18 Juli 2014.

Pihaknya sudah mempersoalkan proses pemecatan tersebut ke DPP Golkar pada 26 Juni 2014. Hingga saat ini, kata dia, belum ada jawaban sama sekali.

"Padahal berdasarkan UU Parpol, kalau selama 60 hari tidak ada respons dari kami, baru dinyatakan menerima. Padahal kami sudah kirim surat ke DPP mempertanyakan dan menggugat pemecatan tepatnya dua hari setelah kejadian. Sekarang tiba-tiba mereka (DPP) kirim ke KPU dengan alasan sudah 60 hari. Dihitung sejak kapan?" gugatnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0729 seconds (0.1#10.140)