Bongkar Korupsi, Kapolri Berharap Punya Fasilitas Penyadapan

Selasa, 19 Agustus 2014 - 15:27 WIB
Bongkar Korupsi, Kapolri Berharap Punya Fasilitas Penyadapan
Bongkar Korupsi, Kapolri Berharap Punya Fasilitas Penyadapan
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman berupaya membersihkan lembaga yang dipimpinnya dari praktik korupsi. Dia pun berkomitmen menindak tegas oknum korps baju cokelat yang melakukan korupsi seperti suap dan penerimaan gratifikasi.

Sutarman menyatakan, pihaknya sudah menindak AKBP MB dan AKP DS, perwira Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang diduga menerima uang suap dari bandar judi online karena membuka beberapa rekening yang telah diblokir.

"Saat ini proses hukum keduanya sedang berjalan," kata Sutarman di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Dia juga mencontohkan pihaknya pernah melakukan pencegahan korupsi saat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap AKBP ES dan Kompol JAP karena kedapatan membawa uang ratusan juta rupiah di Mabes Polri, pada Jumat 21 Juni 2013. Namun, karena tidak ada bukti kuat keduanya akan menyuap akhirnya mereka pun dibebaskan.

"Kita menangkap seseorang membawa duit, kita prediksi akan menyuap. Tapi setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak ada kepentingan-kepentinga lain. Sehingga yang membawa duitnya tadi kita prediksi menjadi suap menjadi gugur. Kalau uangnya sudah sampai deliknya sudah sempurna. Sehingga itu wajib dihukum," paparnya.

Dijelaskannya, Polri berbeda dengan KPK yang memiliki rekaman sadapan hasil pembicaraan melalui telepon terkait dugaan suap atau korupsi.

"Kalau KPK kan punya rekaman pembicaraannya sudah ada. Ini sudah didukung bukti. Polri untuk merekam seseorang harus izin pengadilan," tegasnya.

Inilah perbedaan untuk penanganan orang membawa duit dalam jumlah besar yang ditangani Polri dan KPK. "Kalau KPK uangnya belum nyampe, tapi dalam pembicaraan mau diberikan walaupun dia mangkir, tapi itu didukung alat bukti yang kuat (rekaman). Kita berharap, kita bisa menyadap tanpa izin juga," tuntas Sutarman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7509 seconds (0.1#10.140)