MK Segera Proses Gugatan Akil

Minggu, 17 Agustus 2014 - 13:54 WIB
MK Segera Proses Gugatan Akil
MK Segera Proses Gugatan Akil
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses gugatan Akil Mochtar terkait Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, proses gugatan yang diajukan Akil akan diproses setelah sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

"Tentu kami akan proses tidak ada yang istimewa," kata Hamdan usai perayaan HUT RI ke-69 di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Sebelumnya, mantan Ketua MK Akil Mochtar menggugat UU TPPU ke MK menyangkut kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pasal yang diuji Akil yaitu Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 95.

Akil sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7341 seconds (0.1#10.140)