Kembali Mangkir, KPK Siap Panggil Paksa Rahman Comel

Selasa, 12 Agustus 2014 - 18:53 WIB
Kembali Mangkir, KPK Siap Panggil Paksa Rahman Comel
Kembali Mangkir, KPK Siap Panggil Paksa Rahman Comel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan menjemput paksa mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel jika pada pemeriksaan selanjutnya kembali mangkir.

KPK berencana akan memanggil lagi Rahman Comel pada Kamis 14 Agustus 2014, pasalnya pemanggilan pekan lalu tak hadir ke KPK.

"RC (Ramlan Comel) hari Kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Ini panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (11/8/2014).

Kendati demikian, Johan mengaku tidak tahu apakah penyidik langsung mau melakukan penahanan atau tidak. "Belum tahu," kata Johan singkat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Penetapan itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dugaan suap bansos yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi serta hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Diketahui kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8303 seconds (0.1#10.140)