RY Bantah Ribut dengan Akil Mochtar

Senin, 11 Agustus 2014 - 21:55 WIB
RY Bantah Ribut dengan Akil Mochtar
RY Bantah Ribut dengan Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) tidak boleh dijenguk selama enam bulan.

Hal tersebut merupakan sanksi atas keduanya yang telah bersitegang di Rumah Tahanan (rutan) KPK. Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menepis kabar kliennya berseteru dengan Akil di rutan.

"Rachmat Yasin dan Akil Mochtar rukun satu kamar. Saat ini Rachmat Yasin dan Akil Mochtar menempati ruang tahanan yang sama dengan Anas Urbaningrum di lantai 9 ruang tahanan KPK," kata Teguh melalui siaran persnya, Senin (11/8/2014).

Rachmat, Akil dan Anas, kata dia, kompak dalam menjalani masa penahanan. Bahkan dalam kesempatan tertentu sama-sama mengaji dan berbagi makanan.

Kendati begitu dia tidak membantah kliennya dan Akil sama-sama dikenakan sanksi tidak dapat dikunjung satu bulan oleh keluarga, kecuali oleh penasehat hukumnya lantaran insiden Lebaran pada tanggal 28 Juli 2014.

Dia mengatakan, saat itu Akil memprotes keras petugas rutan karena mendapatkan perlakuan diskriminatif.

"Akil protes dan marah karena diduga merasa didiskriminasi oleh petugas rutan. Karena, melihat pengunjung Rachmat Yasin dalam ruangan besuk bisa masuk lebih dari lima orang sementara Akil Mochtar hanya lima orang," tutur Teguh.

KPK membenarkan adanya perselisihan antara Akil dan Yasin di Rutan KPK. Cekcok Akil dan Yasin terkait dengan pengaturan jam besuk tahanan.

"Pekan lalu, keduanya ribut mulut terkait dengan pengaturan pembesuk tahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Senin (11/8/2014).

Johan mengaku tidak mengetahui secara detail peristiwa tersebut. Namun setelah Johan mengonfirmasi, kepala rutan membenarkan keributan antara Akil dan Yasin.

"Keduanya dipisah oleh penjaga rutan dan oleh kepala rutan diberi sanksi tidak boleh dijenguk selama sebulan," kata Johan.

Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK, Akil sudah divonis seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sementara Rachmat Yasin merupakan terdakwa kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Wilayah Bogor, Jawa Barat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4787 seconds (0.1#10.140)