Atut Kunci Mulut Ditanya Tuntutan Jaksa

Senin, 11 Agustus 2014 - 15:12 WIB
Atut Kunci Mulut Ditanya Tuntutan Jaksa
Atut Kunci Mulut Ditanya Tuntutan Jaksa
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 10 tahun penjara. Jaksa menytakan Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)

Atut enggan memberikan komentar atas tuntutan tersebut. Seusai menjalani sidang, Atut langsung menunju tempat salat di lantai satu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kuasa hukum Atut, TB Sukatma mengatakan menghormati tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya. Namun banyak fakta persidangan yang tidak digunakan oleh jaksa KPK.

"Kami hormati, termasuk upaya maksimal jaksa yang menuntut klien saya 10 tahun, ditambah pencabutan hak-hak memilih dan dipilih," kata Sukatma, Senin (11/8/2014).

Dia menjelaskan, saksi kunci Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menyatakan tidak ada keterlibatan terdakwa, bahkan Susi menyatakan permintaan maaf karena mencatut nama Ratu Atut.

Sukatma menjelaskan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan selanjutnya.

Dia menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan. "Ya tafsirkan sendiri, berlebihan, apalagi meminta pencabutan hak-hak untuk dipilih dan memilih,"tukasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3171 seconds (0.1#10.140)