KPK Periksa Direktur PT Optima Infocitra terkait e-KTP

Rabu, 06 Agustus 2014 - 11:47 WIB
KPK Periksa Direktur PT Optima Infocitra terkait e-KTP
KPK Periksa Direktur PT Optima Infocitra terkait e-KTP
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Optima Infocitra Universal terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012.

"Diperiksa untuk saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/8/2014).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4508 seconds (0.1#10.140)