PPA Kejaksaan Siap Bantu KPK Terkait Info WikiLeaks

Minggu, 03 Agustus 2014 - 20:58 WIB
PPA Kejaksaan Siap Bantu KPK Terkait Info WikiLeaks
PPA Kejaksaan Siap Bantu KPK Terkait Info WikiLeaks
A A A
JAKARTA - Kejaksaan RI dalam hal ini Pusat Pemulihan Aset (PPA), siap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi cetak uang senilai jutaan dolar Amerika Serikat. PPA siap membantu KPK terutama dalam upaya pengembalian aset (asset recovery).

Kepala PPA Chuck Suryosumpeno mengatakan, sudah seharusnya proses penelusuran aset terkait atau hasil kejahatan dilakukan secara simultan dan paralel, dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Menurutnya, penelusuran aset merupakan bagian dari tahapan proses pemulihan aset. “Dengan demikian data-data sudah siap ketika dilakukan pengamanan administrasi, ataupun yang bersifat pro-justisia dan kami siap mendukung KPK jika dibutuhkan,” kata Chuck dalam siaran persnya, Minggu (3/8/2014).

Seperti diketahui kasus ini mencuat berdasarkan informasi situs antikerahasiaan WikiLeaks. WikiLeaks menyebut adanya indikasi penyuapan yang dilakukan anak usaha Bank Sentral Australia, Reserve Bank of Australia (RBA). (Baca: SBY Klarifikasi Berita WikiLeaks dan Sindonews)

Para agen RBA ini diduga melakukan penyuapan demi sejumlah kontrak atas suplai uang kertas polimer pada tiga negara Asia Tenggara yakni Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Sejumlah pejabat tinggi negara ddan mantan pejabat tinggi negara Indonesia dan lainnya disebut-sebut terlibat.

Chuck mengatakan PPA juga siap membantu KKPK dalam meningkatkan intensitas komunikasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi dengan Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN). (Baca: SBY Minta Australia Luruskan Info WikiLeaks)

Sebuah organisasi informal paling bergensi yang terdiri dari praktisi dan pakar pemulihan aset di seluruh dunia. “Kasus ini terkait dengan negara lain. Kami juga siap membantu komunikasi dengan Asset Recovery Interagency Networ for Asia and Pasific Region (ARIN-AP). Apalagi saat ini Indonesia menjabat sebagai Presiden ARIN-AP, ” jelasnya.

Chuk memastikan, pihaknya tidak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, jika memang dimintai bantuan oleh KPK. Dia mengatakan, pemulihan aset terkait kejahatan tersebut sama sekali tidak akan mengganggu proses penegakkan hukum atas kasus tersebut.

“Justru malah sangat menguntungkan. Karena akan meringankan beban para penegak hukum. Penyidik KPK dapat fokus pada kasusnya tanpa disibukkan dengan proses pemulihan aset yang sangat rumit,” ujarnya.

PPA nantinya tidak akan bekerja sendiri tetapi akan menggandeng agensi, lembaga atau institusi lain yang berkaitan seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPA sendiri terbentuk sejak terbitnya Peraturan Jaksa Agung Nomor Per 006/A/JA/3A/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 No.452. PPA berada di bawah struktur kejaksaan dinilai tidak saja mampu untuk ‘follow the money’ tapi juga memiliki akses untuk menjalin kerjas sama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5787 seconds (0.1#10.140)