PDIP Gugat UU MD3 ke MK

Kamis, 24 Juli 2014 - 14:47 WIB
PDIP Gugat UU MD3 ke MK
PDIP Gugat UU MD3 ke MK
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan permohonan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai politik peraih suara terbanyak pada Pemilu legislatif (Pileg) 2014 itu mempersoalkan UU MD3 karena posisi Ketua DPR tidak otomatis menjadi milik mereka.

"Bahwa pemohon (PDIP) beranggapan hak-hak konstitusional pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan ketentuan Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan Pasal 152 UU MD3," ujar kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2014).

Dia mengatakan, materi Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan Pasal 152 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Ditambahkannya, materi muatan Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan Pasal 152 UU MD3 selain secara materil bertentangan dengan UUD 1945.

Selanjutnya, pasal-pasal a quo juga bertentangan dengan UUD 1945 disebabkan tidak terbentuknya secara terpisah UU MPR (Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945), UU DPR (Pasal 19 Ayat 2 UUD 1945) dan UU DPD (Pasal 22c Ayat 4 UUD 1945) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,

Lebih lanjut, dia mengatakan, hak untuk menjadi Ketua DPR bagi anggota DPR dari PDIP hilang setelah disahkannya UU MD3 pada 8 Juli 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU MD3.

"Ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU MD3 lahir sebagai suatu konspirasi politik untuk menghapus hak partai politik yang telah menjadi konvensi ketatanegaraan selama ini sebagaimana ditunjukkan setidaknya melalui UU Nomor 27 Tahun 2009," tandasnya.

Pihaknya pun meminta agar MK segera menggelar sidang uji materi UU MD3 tersebut. "Kami meminta putusan sela agar ditunda keberlakuannya. Dan kita minta sidangnya diperpecat, setelah Lebaran ada sidang, 4 Agustus. Ini kan sidang panel dulu. Kita berharap ini diberi prioritas. Masih ada waktu untuk membatalkan undang-undang ini," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3073 seconds (0.1#10.140)