KPK Buru Penyimpangan Anggota DPR di Kasus Haji

Selasa, 22 Juli 2014 - 09:41 WIB
KPK Buru Penyimpangan Anggota DPR di Kasus Haji
KPK Buru Penyimpangan Anggota DPR di Kasus Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti pendukung penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggota DPR, dalam penggunaan kuota dengan jalur Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus dugaan korupsi penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag), tahun anggaran (TA) 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), mengalami perkembangan signifikan.

Pasalnya, sejumlah saksi diperiksa dan mengungkap sejumlah informasi baru. Di antaranya soal penggunaan kuota haji milik PPIH dalam rombongan haji Menag pada 2012 dan membayar dengan uang sendiri.
Selain mendalami dugaan penyimpangan dan dugaan keterlibatan biro haji dan PPIH, KPK mendalami juga terkait anggota DPR atau penyelenggara negara lain.

"Masing-masing saksi punya kontribusi keterangan. Penyimpangan itu penyidik yang mengetahui. Saya enggak bisa simpulkan ada penyalahgunaan kewenangan (DPR) atau tidak, kecuali ada dua alat bukti yang cukup," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Juli 2014.

Dia melanjutkan, hari penyidik menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka SDA. Mereka yakni, Noer Muhammad Iskandar (swatsa, orang dekat SDA tidak hadir karena sakit) Nur Djazilah (isteri Noer M Iskandar, hadir).

Kemudian anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (surat panggilan belum diterima dan suratnya kembali ke KPK yang akan dipanggil ulang), Wardatun N Soenjono (istri Irgan, surat panggilan belum diterima dan suratnya kembali ke KPK yang akan dipanggil ulang), anggota Komisi X DPR Fraksi PPP Reni Marlinawati (hadir), dan Mochammad Amin (suami Reni Marlinawati, hadir).

Dia mengatakan, KPK mempersilakan, Reni Marlinawati mengaku membayar sendiri dengan mengambil jalur kuota PPIH. Keterangan itu sama dengan yang disampaikan oleh Ketua DPW PPP Banten Muhammad Mardiono.

"Tentu keterangan yang mereka sampaikan kita dalami. Keterangan itu versi mereka. Versi KPK tentu penyidik yang mengetahui," paparnya.

Dia menyatakan, SDA ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup. Pasal yang disangkakan yakni terkait dengan penyalahgunaan kewenangan.

Karenanya KPK berharap publik bersabar dalam pengusutan penyelenggara negara lain baik dari unsur anggota DPR, pejabat Kemenag lainnya, dan penyelenggara negara lain.

Yang pasti dalam kasus haji KPK bukan hanya menyidik pengadaan barang dan jasa pada bidang pemondokan, katering, dan transportasi tapi juga PPIH. Dia berpandangan, penyelenggara negara yang menggunakan jatah haji orang lain baik itu milik PPIH ataupun jamaah haji patut dipertanyakan.

"Itu tergantung menteri agama. Sebaiknya ditanyakan ke Kementerian Agama. Yang jelas begini, kalau ada dua alat bukti ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sekarang belum," bebernya.

Ke depannya, penyidik akan memanggil lagi sejumlah anggota DPR lainnya. Lebih lanjut kata Johan, KPK pun mengimbau setiap saksi untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Termasuk anggota DPR dari PPP.

KPK tidak melihat saksi berasal dari partai apa atau dia dekat dengan siapa. Keterangan yang jujur itu bisa membuka dan membuat terang kasus haji.

"Jangan berbohong. Karena kalau dia berbohong dalam penyidikan bisa merugikan dia. Penyidik akan menelusuri bhwa ketahuan dia bohong. Kalau bohong dalam persidangan punya konsekuensi hukum," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Ketua DPW PPP Banten Muhammad Mardiono, Etty Triwi Kusumaningsih (istri Mardiono), Erik Satrya Wardhana (Ketua Gerakan Pemuda Partai Hanura sekaligus sahabat staf khusus Menag Ermalena Muslim Hasbullah, Titiek Murrukmihati (istri Guritno Kusumo Danu, staf khusus Menag), Richard Lessang Frans (sahabat Suryadharma), dan Inani Arya Tangkari (istri Richard) pada Kamis (17/7).

Penyidik juga sudah memeriksa istri SDA, Wardhatul Asriah (anggota DPR), Joko Purwanta (Ketua Angkatan Muda Kabah PPP), Deasy Aryani Larasati adalah istri Joko Purwanta, dan menantu SDA, Rendhika Deniardy Harsono, pada Rabu 17 Juli 2014.

Wardhatul Asriah dan Mardiono mengaku dikonfirmasi penyidik soal 35 orang yang masuk dalam rombongan Menag yang menggunakan kuota PPIH. Mardiono menuturkan, penyidik menyampaikan bahwa keberangkatannya ke tanah suci karena masuk dalam daftar PPIH.

Mardiono pun menyatakan, dia bukan petugas haji dan membayar dengan biaya sendiri, melalui biro haji Al-Amin. Bersama sang istri dia membayar dengan totalnya Rp200 juta. Mardiono juga menyodorkan kuitansi pembayaran.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)