KPK Cegah Tiga Orang terkait Kasus ESDM

Senin, 21 Juli 2014 - 20:04 WIB
KPK Cegah Tiga Orang terkait Kasus ESDM
KPK Cegah Tiga Orang terkait Kasus ESDM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang pergi ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pada kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Tiga orang yang dicegah yakni karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia.

"Ketiganya dicegah sejak 18 Juli 2014. KPK telah kirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Pencegahan tersebut terkait dugaan kasus yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, dia sudah berstatus tersangka.

Johan menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut agar saat dipanggil oleh KPK tidak sedang di luar negeri. "Ini untuk kepentingan penyidikan," kata Johan.

KPK telah menetapkanā€Ž Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9053 seconds (0.1#10.140)