Andi Mallarangeng Lolos dari Jeratan Rp2,5 M

Jum'at, 18 Juli 2014 - 17:37 WIB
Andi Mallarangeng Lolos dari Jeratan Rp2,5 M
Andi Mallarangeng Lolos dari Jeratan Rp2,5 M
A A A
JAKARTA - Andi Mallarangeng terdakwa kasus korupsi Hambalang lolos dari uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Majelis Hakim menilai, tuntutan jaksa terkait uang pengganti tidak terbukti.

Ketua majelis hakim Haswandi mengatakan, fakta dari persidangan uang tersebut berasal dari bagian fee proyek Kemenpora, yang dikumpulkan oleh mantan Sesmenpora Wafid Muharram dan diberikan kepada Poniran.

"Uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata hakim ketua Haswandi saat membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Majelis hakim menilai, uang tersebut digunakan untuk kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan piala AFF di Senayan dan Malaysia.

Selain itu, untuk uang saku dan transportasi ke sekretariat komisi 10 DPR saat rapat dengar pendpaat (RDP) dan pembayaran tiket, akomodasi untuk kunker keluar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR.

"Pembayaran THR untuk protokoler kemenpora, pembantu sopir dan petugas keamanan yang dibayarkan oleh Poniran melalui Iim Rohimah, sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," tukas Haswandi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3809 seconds (0.1#10.140)