KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Wali Kota Palembang

Kamis, 17 Juli 2014 - 10:23 WIB
KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Wali Kota Palembang
KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Wali Kota Palembang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.

Hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai saksi. Selain itu, KPK juga memanggil Panitera MK Kasianur Sidaruk, Karyawan PT Bangun Jaya Lestaru Sukses Liza Merliani Sako, Pegawai Bank Kalbar Iwan Sutaryadi, dan Karyawan Swasta Feny Anggraeni untuk saksi atas kasus yang sama.

"Untuk tersangka Romi dan Masytoh," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/7/2014).

Seperti diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2221 seconds (0.1#10.140)