Budi Mulya Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2014 - 19:28 WIB
Budi Mulya Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara
Budi Mulya Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya kecewa atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Budi menilai putuhan hakim hanya berdasar pada tuntutan jaksa KPK. "Saya sedih, saya kecewa, sama sekali cara penghilatan yang mulia majelis hakim berdasarkan tuntutan JPU. Masih berkeras kepala seolah-olah yang dilakukan kami bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu salah, kebijakan yang salah," kata Budi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Budi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

Menurut dia, kebijakan BI bukan tanpa alasan, tapi berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta peraturan pengganti undang-undang yang dikeluarkan oleh Presiden, perpu tersebut dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Presiden kita yang masih aktif juga menulis buku bahwa November 2008 itu bukan keadaan normal, itu keadaan harus diantisipasi kalau tidak akan terjadi krisis yang lebih lanjut," ungkap Budi.

Dia berharap majelis hakim bisa memahami. Sebab BI bersama pemerintah bekerja berdasarkan kompetensi, pengalaman dan mandat.

"Ini cerita baggimana mengantisipasi krisis di perbankan/keuangan agar tidak terulang seperti tahun 1997-1998. Jangan dibayangkan, Oktober-November sudah terjadi krisis seperti 1997-1998," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6102 seconds (0.1#10.140)