Usai Lebaran, KPK Panggil Megawati Terkait BLBI

Sabtu, 12 Juli 2014 - 03:17 WIB
Usai Lebaran, KPK Panggil Megawati Terkait BLBI
Usai Lebaran, KPK Panggil Megawati Terkait BLBI
A A A
JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, tidak akan ragu memanggil mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)‎.

"Kita sudah panggil JK (JUsuf Kalla), panggil Boediono di kasus lain, apalagi Mega dia kan sudah mantan (Presiden)‎," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.

Pendiri LSM Anti Coruption Committe (ACC) Makassar ini menegaskan, setelah Lebaran Idul Fitri akan segera menggelar ekspose atau gelar perkara dari kasus tersebut.

"Habis Lebaran ekspose. Karena (penyelidikan) sudah lama, tadi saya panggil penyelidiknya untuk bilang itu," tukasnya.

Seperti diketahui, penerima SKL BLBI beberapa di antaranya yakni, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group (utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp55 triliun.

Dua tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan ternyata hanya bernilai Rp30 triliun, James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp303 miliar), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, Rp424,65 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa, Rp790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat, Rp577,812 miliar).

Sebelumnya, KPK sudah memintai keterangan beberapa terperiksa. Mereka yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Kemudian, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

Diketahui, SKL BLBI pertama kali dikeluarkan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri sesuai Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejaksaan Agung SKL sudah mengeluarka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Padahal beberapa konglomerat besar sudah menerima SKL, sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang sudah dikucurkan ke 48 bank umum nasional, negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun.

Sementara, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terdapat penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP bahkan menyimpulkan Rp53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5334 seconds (0.1#10.140)