PMA Nikah Gratis Terbentur Rekening Penyetoran

Senin, 07 Juli 2014 - 03:33 WIB
PMA Nikah Gratis Terbentur Rekening Penyetoran
PMA Nikah Gratis Terbentur Rekening Penyetoran
A A A
JAKARTA - Seketaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, PP Nomor 48 Tahun 2014 sudah diundangkan oleh Kemenkumham. Dalam Peraturan itu berbunyi PP sudah dapat diberlakukan semenjak diundangkan.

Namun masih ditemukan kendala jika diimplementasikan. Pasalnya, belum dibuatnya rekening penyetoran untuk tersebut. Karenanya uang tersebut tidak boleh diberikan langsung kepada KUA.

"Jadi harus menggunakan rekening atas nama Sekjen Kemenag. Jadi rekening belum dibuat," katanya saat dihubungi SINDO, Minggu 6 Juli 2014.

Saat ditanya apakah nikah gratis dapat diimplementasikan sesuai bunyi dari PP tersebut, Amin tidak mau menjawab tegas. "Saya tidak mengatakan bisa atau tidak, tetapi PP itu mengundangkan seperti itu," jelasnya.

Maka, langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi dalam tingkat internal Bimas Islam Kemenag untuk penerbitan PP Nomor 48 Tahun. Serta segera akan dikeluarkan edaran terkait penerbitan PP tersebut.

"Saya tidak tahu, PP itu pun juga belum sampai ke tangan kita. Kita belum baca apa isinya, tetapi yang jelas bunyinya sejak diundangkan sudah dapat berlaku," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3890 seconds (0.1#10.140)