Korupsi RY, KPK Akan Periksa Menhut

Kamis, 12 Juni 2014 - 02:57 WIB
Korupsi RY, KPK Akan Periksa Menhut
Korupsi RY, KPK Akan Periksa Menhut
A A A
DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Perhutanan (Menhut) Zulkifli Hasan terkait kasus korupsi konservasi hutan di Bogor yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Pemeriksaan itu hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tak menutup kemungkinan Kemenhut kami minta keterangan, yang trakhir belum saya update," kata Wakil Ketua KKPK Busyro Muqoddas di Depok, Rabu 11 Juni 2014.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengatakan, melihat hutan yang dikonservasi memang cukup luas. Artinya ada peralihan atau konversi penggunaan. "Kalau seluas itu, biasanya ada otoritas pada level menteri," tegasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar tanah seluas 2.754 hektare di kawasan hutan di Bogor. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin sebagai tersangka.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5844 seconds (0.1#10.140)