Melacak Isi Dakwaan Niat Anas Jadi Presiden

Senin, 02 Juni 2014 - 15:08 WIB
Melacak Isi Dakwaan Niat Anas Jadi Presiden
Melacak Isi Dakwaan Niat Anas Jadi Presiden
A A A
MELACAK penyebutan niat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi presiden di 2014 seperti tertuang dalam surat dakwaannya Nomor: Dak-17/24/5/2014, tidaklah terlalu susah.

Mereview pemeriksaan terpidana Wisma Atlet M Nazaruddin, yang pernah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat, dimahfumi kenapa niatan itu masuk dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang perdana kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat 30 Mei lalu.

Pernyataan Nazaruddin bahwa Anas berkeinginan menjadi presiden disampaikan baik dalam pemeriksaan di KPK maupun di Pengadilan Tipikor. Keterangan Nazaruddin bahkan pernah disampaikan lewat kuasa hukumnya, Elza Syarief.

Pantas saja Nazaruddin diperiksa penyidik terkadang lebih dari tiga hari dan diinapkan di tahanan KPK. Lembaga antikorupsi ini bahkan bela-bela 'meminjam' Nazaruddin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tempatnya menghabiskan masa pidana sebagai terpidana Wisma Atlet, Palembang.

Jejak keterangan Nazaruddin terkait keinginan Anas menjadi presiden itu bisa dirangkai dalam lima momentum. Pertama, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang sekaligus tersangka kasus dugaan TPPU, Nazaruddin merampungkan pemeriksaan beberapa hari, sekitar pukul 13.15 WIB pada Kamis, 29 Agustus 2013.

Saat keluar, suami terpidana Neneng Sri Wahyuni ini bernyanyi dengan lantang dan menuduh Anas terlibat sejumlah proyek, di luar proyek Hambalang milik Kemenpora dan perguruan tinggi milik Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kemendikbud).

Menurut Nazaruddin saat itu, Anas menjadi pelaku utama korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proyek pengadaan simulator di Korlantas Mabes Polri, dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Bahkan kata Nazaruddin, proyek-proyek ini menjadi 'mata air' untuk sumber dana yang dipergunanakan Anas dalam pencalonannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres 2010. Bahkan dana dari proyek-proyek itu sekaligus akan dipakai Anas untuk menjadi calon presiden.

"Anas itu mau jadi presiden. Jadi banyak proyeknya, memang itu semua dijelaskan tentang biaya untuk Anas sebagai sumber fee secara detail. Nilanya lebih Rp300 miliar. Jadi tidak ada mau menuduh orang, nanti semuanya kita dukung KPK biar secara tansparan memprosesnya secara jelas," tutur Nazaruddin.

Dua bulan berikutnya, pemilik Permai Group ini kembali digarap KPK. Bahkan penyidik rela memeriksa Nazaruddin mulai Senin hingga Jumat, 21-25 Oktober 2013. Padahal dari jadwal pemeriksaan Senin tertulis Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka TPPU.

Tetapi bukan soal pemeriksaan tersebut yang disampaikan, Nazaruddin kembali bernyanyi soal keinginan Anas menjadi presiden. Dia malah berdalih diperiksa sebagai saksi untuk kasus lain dan kasus Hambalang Anas Urbaningrum. Nazar mengaku dikonfirmasi secara detil terkait sumber uang pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat.

"Setelah menjadi Ketua Umum, tugas saya adalah mencari dana lagi untuk Mas Anas untuk jadi presiden," selorohnya.

Tak sampai di situ. Konstruksi JPU KPK yang membangun dakwaan Anas dari niatan menjadi presiden itu bahkan dinanyikan dengan sendu oleh Nazaruddin pada Kamis 16 Januari 2014. Saat itu Nazaruddin hadir menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Di depan ruang tunggu sidang, Nazar yang tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang ini banyak berceloteh seputar sejumlah proyek. Lagi-lagi, salah satu yang diocehkan Nazaruddin adalah niatan Anas untuk jadi Presiden. "Begini. Mas Anas itu sama saya waktu awal cerita, niatan Mas Anas mau menjadi presiden," kata Nazar.

Untuk menguatkan tudingan, Nazaruddin bahkan mengaku sejak dua tahun lalu dia sudah mengungkapkan sejumlah proyek yang menjadi lahan Anas mengeruk dana. Begitu juga politikus lain dari sejumlah partai di Senayan.

Dia mengaku, waktu itu banyak kalangan yang memojokkannya bahwa Nazaruddin berhalusinasi dan stres. Tapi kini sudah mulai kelihatan siapa saja yang tersangka dan kasus apa saja yang diusut KPK.

"Masyarakat juga tahu. Siapa yang tersangka? Apa yang saya ucapkan, kasus perjalanan yang saya lakukan. Kesalahan sama Mas Anas. Semasa posisi saya dulu jadi bendahara,” ucapnya sembari tersenyum.

Cerita yang hampir sama muncul dari kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu 29 Januari 2014. Tetapi angkanya lebih fantastis. Bahkan, Elza menyebutkan Nazaruddin sudah menyampaikan kepadanya bahwa Anas memiliki dana sebesar Rp2 triliun untuk persiapan pencapresan.

Tudingannya lebih sadis lagi, menurut Elza, uang tersebut diurusi oleh kawan karib Anas, M Rachmat. Dana tersebut disimpan di deposit boks di sebuah bank swasta di Singapura. "Kata Pak Nazar memang benar uang itu ada," ujar Elza. Tudingan ini sudah dibantah M Rachmat.

Terakhir dan kesaksian teranyar soal keinginan dan niatan pencapresan Anas bahkan disampaikan langsung Nazaruddin di depan majelis hakim saat menjadi saksi terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Mei 2014.

Ceritanya, Nazaruddin mengaku sudah mengenal lama Anas. Karenanya sebagai kawan, Nazaruddin pun sempat membuat gerakan senyap di internal Partai Demokrat terkait pemberian dukungan kepada Anas Urbaningrum agar bisa lolos menjadi calon presiden 2014.

"Saya kenal Anas dari tahun 2004. Sama-sama di Demokrat, sama-sama bikin gerakan-gerakan. Terus membuat perencanaan gimana mendukung mas Anas jadi presiden ke depan," tutur Nazaruddin.

Di persidangan ini, Anas bersama mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng juga hadir sebagai saksi untuk Teuku Bagus. Anas yang mendengar pernyataan itu sempat tersenyum kecil sembari sedikit menggelengkan kepala.

Kesaksian Nazaruddin itu memancing keingintahuan hakim anggota Anwar. Dia seolah tak mengerti maksud pernyataan Nazaruddin dengan kasus Hambalang. "Terus kalau dia (Anas) jadi presiden, anda jadi apanya?" tanya hakim Anwar.

"Itu beliau yang memutuskan bukan saya," jawab Nazaruddin yang disambut tawa dari seluruh pengunjung sidang.

Inikah alasan KPK memasukan niatan dan keinginan Anas tampil menjadi Pemimpin Nasional yaitu Presiden RI di dalam dakwaan? Tentu JPU lah yang harus membuktikan itu berdasarkan bukti-bukti yang valid dari hasil penyidikan penyidik.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5259 seconds (0.1#10.140)