Kubu LHI pertanyakan sisi keadilan terkait vonis

Jum'at, 25 April 2014 - 16:41 WIB
Kubu LHI pertanyakan sisi keadilan terkait vonis
Kubu LHI pertanyakan sisi keadilan terkait vonis
A A A
Sindonews.com - Sugiharto kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) segera menemui kliennya, menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menguatkan vonis 16 tahun terhadap Luthfi oleh majelis hakim Tipikor.

"Insya Allah Senin (ketemu Pak Luthfi). Tapi jika benar putusannya seperti yang disampaikan, kami melihat ada perlukan terhadap nilai keadilan," kata Sugiharto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2014).

Sugiharto mempertanyakan vonis lebih ringan terhadap dua direktur Indoguna utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi yakni dua tahun tiga bulan. Menurutnya, sangat berbeda vonis yang diterima Luthfi.

"Pihak yang didakwa pemberi dari Indoguna dihukum sekitar tiga tahunan, sementara ustaz LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apapun dari Indoguna, dihukum jauh lebih berat yaitu 16 tahun, apakah adil?," tanya dia.

Sugiharto meminta dibandingkan dengan kasus lain yang menimpa para penyelenggara lainnya. Menurutnya vonis Luthfi paling berat. "Pidana kepada ustaz adalah yang terberat, padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apapun," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5608 seconds (0.1#10.140)