Eks Pengacara Bharada E Ungkap Iming-Iming Rp1 Miliar dari Ferdy Sambo

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 20:23 WIB
loading...
Eks Pengacara Bharada E Ungkap Iming-Iming Rp1 Miliar dari Ferdy Sambo
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap perihal iming-iming uang berbentuk pecahan dolar setara Rp1 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E , Deolipa Yumara mengungkap perihal iming-iming uang berbentuk pecahan dolar setara Rp1 miliar. Deolipa menjelaskan iming-iming tersebut datang dari Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM sesaat setelah mengobrak-abrik tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Deolipa menuturkan, peristiwa pemberian janji uang Rp1 miliar tersebut diberikan kepada tiga orang itu setelah kasus kematian Brigadir J selesai dituntaskan oleh pihak Sambo. "Itu (iming-iming) tapi setelah kejadian ya, setelah atur-atur skenario pertama ketika sudah mulai aman, dipanggillah si Bharada E, si Kuwat (KM) kemudian si RR. Kemudian ketemu geng Sambo sama Putri menjanjikan uang Rp1 miliar," kata Deolipa kepada wartawan di depan rumahnya, Kota Depok, Sabtu (13/8/2022).

Ia pun merinci, uang Rp1 miliar itu nantinya akan dibagi kepada tiga orang tersebut dengan masing-masing menerima Rp500 juta. "Rp500 juta kepada Richard, Rp500 juta kepada Kuwat, dan Rp500 juta kepada Ricky dalam bentuk dolar," ujar Deolipa.





Dia menambahkan, janji uang yang diiming-imingi kepada ketiga tersangka tersebut baru dicairkan setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Lu pada ya nanti gua kasih ya tapi nanti biar aman dulu, setelah lu jalanin SP3, aman enggak bunyi-bunyi suara lagi dimana-mana aman," terang Deolipa menirukan pernyataan Sambo.

Deolipa mengungkapkan keterangan tersebut didapatkannya dari penjelasan Bharada E. Saat mendengarkan keterangan mantan kliennya tersebut, Deolipa didampingi koleganya selaku kuasa hukum Richard Eliezer, Burhanuddin.

"Iya ini ucapan Bharada E ke saya, ada saksinya si Burhanuddin. Dua saksi itu cukup, satu saksi dalam hukum itu bukan saksi. Kalau dua saksi itu teng-tong," tegas Deolipa.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)