Kasus Alquran, eks petinggi Kemenag siap buka-bukaan

Kamis, 10 April 2014 - 12:52 WIB
Kasus Alquran, eks petinggi Kemenag siap buka-bukaan
Kasus Alquran, eks petinggi Kemenag siap buka-bukaan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Alquran, Ahmad Jauhari akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) itu berharap hakim objektif. ”Siap, saya harap hakim objektif,” kata Jauhari di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).

Jauhari menegaskan, tidak ragu untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Kemenag. ”Saya punya keberanian mengungkap,” tegas Jauhari.

Dalam kasus ini, Jauhari mengklaim hanya sebagai korban. ”Saya hanya korban,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jauhari dengan pidana 13 tahun penjara. Dia diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca berita:
Ahmad Jauhari & Wamenag didakwa sekongkol korupsi Alquran
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0212 seconds (0.1#10.140)