Rudi juga terbukti terima suap Widodo dan Artha Meris

Rabu, 09 April 2014 - 03:18 WIB
Rudi juga terbukti terima suap Widodo dan Artha Meris
Rudi juga terbukti terima suap Widodo dan Artha Meris
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terbukti menerima suap dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan Direktur Utama Parna Raya Group Artha Meris Simbolon.

Anggota JPU Andi Suharlis membeberkan, Rudi terbukti secara sadar, sah menurut hukum, menerima suap melalui Ardi dari Widodo Ratanachaitong sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD900.00 yang USD200.000 diberikan langsung Widodo dan USD700.000 diantarkan (terdakwa) Komisaris KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Pemberian ini terkait dengan pemenangan berkaitan dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara yang terdiri atas enam bagian yang diikuti empat perusahaan Widodo, salah satunya Fossus Energy Ltd.

"Terdakwa bahkan pernah melakukan pertemuan dengan Widodo di Jakarta dan Singapura," ungkap Jaksa Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 8 April kemarin.

Sesuai fakta persidangan, Rudi terbukti menerima suap melalui Ardi dari Direktur Utama Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon sebesar USD522.500. Uang itu diberikan dalam empat tahap. Pemberian hadiah dari Artha Meris dimaksudkan agar Rudi selaku Kepala SKK Migas memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Rekomendasi itu nantinya direncanakan akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Tetapi rekomendasi tersebut belum terpenuhi.

"Padahal patut diduga perbuatan Terdakwa Rudi Rubiandini bertentangan dengan kewajibannya. Patut diduga pemberian tersebut untuk menggerakan atau tidak menggerakan Rudi sebagai Kepala SKK Migas untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan kewenangannya," tandansya.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini dan Ardi dituntut dalam ruang sidang berbeda. Rudi dituntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementera Ardi dituntut dengan pidana lebih ringan. JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU menilai tindak pidana korupsi dan TPPU Rudi dan Ardi sesuai dengan tiga dakwaan yang sudah disampaikan sebelumnya. Pertama, perbuatan keduanya terbukti secara sah menurut hukum sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primer pertama.

Kedua, pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8888 seconds (0.1#10.140)