Kemenkes & KPK teken MoU pengendalian gratifikasi

Rabu, 02 April 2014 - 17:19 WIB
Kemenkes & KPK teken MoU pengendalian gratifikasi
Kemenkes & KPK teken MoU pengendalian gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dalam pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, ini bukti pengendalian gratifikasi antara Kemenkes dan mitra kerja. Jajaran Kemenkes banyak memberikan pelayanan‎ kepada masyarakat, serta para mitra yang strategis dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan.

"Dengan tanda tangan ini, maka komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun, berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata Zulkarnain saat ditemui wartawan, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

‎Nantinya, di Kemenkes terdapat unit pengendalian yang bekerja sama dengan pihak KPK. Melihat peran startegis Kemenkes dalam bidang pelayanan integritas yang dicapai jauh di atas grate. "Dari penilaian tim langsung kepada orang yang menerima pelayanan integritas yang dilakukan sangat baik. Sehingga grate yang biasanya hanya enam, tetapi Kemenkes mencapai tujuh," ucap Zulkarnain.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, komitmen ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi. Komitmen tersebut berisikan untuk tidak memberikan atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin serta fasilitas yang dianggap suap.

Penandatanganan komitmen tersebut diikuti oleh 11 stakeholder Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), Babungan Pengusaha jamu dan obat tradisional Indonesia (GP jamu), Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki), Kimia Farma, Indofarma, Bio Farma, Rajawali Nusindo Indonesia (RNI) dan Pharos.

"Untuk itu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2014 terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkes," ucapnya.

Permenkes tersebut bertujuan guna memberikan pedoman bagi aparatur Kemenkes dalam menentukan tindakan yang berpotensi atau mengarah ke dalam gratifikasi.‎ Hal ini juga menjadi komitmen Kemenkes untuk dapat diterpakan di Dinas Kesehatan di daerah.

"Baik dalam pelayanannya maupun dalam pengadaan alat kesehatan. Sehingga terjadi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5237 seconds (0.1#10.140)