Tangani korupsi PT Telkom, Kejagung masuk angin

Jum'at, 28 Maret 2014 - 23:24 WIB
Tangani korupsi PT Telkom, Kejagung masuk angin
Tangani korupsi PT Telkom, Kejagung masuk angin
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT Telkom pada proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Rp28,5 miliar di PT Geosys. Pasalnya, Jaksa Agung (JA) Basrief Arif pernah berjanji akan memanggil paksa jika Dirut PT Telkom Arif Yahya mangkir lagi.

"Kejagung dua kali juga ancam jemput paksa, tapi ternyata bohong. Rakyat jangan dibohongi dan dibodoh-bodohi," kata Ketua Presedium Kamerad Haris Pertama kepada Sindonews, Jumat (28/3/2018).

Dia menduga, ada uang korupsi yang digunakan Arif untuk menyuap sejumlah pejabat di kementerian terkait. Maka itu, dia meminta Kejagung bertindak tegas.

"Kami melihat Kejagung sudah masuk angin, karena tak kunjung memanggil dan menjemput paksa Arif Yahya," ujarnya.

Modus yang digunakan Arif, lanjutnya, banyak. Dia juga mengatakan, data tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

"KPK harus turun tangan memeriksa korupsi triliunan rupiah yang dilakukan oleh Arif Yahya beserta kroni-kroninya," katanya.

Baca berita:
Kasus korupsi MPLIK Kemenkominfo jalan di tempat
2 mantan petinggi Telkom mangkir dari panggilan Kejagung
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4398 seconds (0.1#10.140)