MK putus ganti rugi Lapindo dibayar negara

Rabu, 26 Maret 2014 - 22:36 WIB
MK putus ganti rugi Lapindo dibayar negara
MK putus ganti rugi Lapindo dibayar negara
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut seperti dikutip dari risalah sidang di situs MK, mahkamahkonstitusi.go.id. "Menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)." bunyi hasil putusan di situs MK, Rabu (26/3/2014).

Dalam pasal 9 ayat (1) tersebut, ditetapkan kerugian masyarakat di Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab negara.

Pembagian tanggung jawab tersebut menyebabkan dikotomi ketentuan hukum dan ketidakadilan di PAT dan luar PAT. Karena dikotomi tersebut, lahirlah ketentuan ganti rugi untuk masyarakat di dalam PAT adalah tanggung jawab PT Lapindo.

Sedangkan di luar PAT adalah tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penangggulangan Lumpur Sidoarjo jo PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 tahun 2007 jo PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 14 jo PP Nomor 68 tahun 2011 perubahan ketiga atas PP Nomor 14 tahun 2007 jo PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan keempat atas PP Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Sejak 2008, kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 yang memasukkan kawasan sebagian Kecamatan Besuki, Kedung Cangkring dan Pejarakan, Kecamatan Jabon, mendapat ganti rugi.

Pasalnya, ganti rugi kawasan itu tidak ditanggung oleh Lapindo, melainkan ditanggung oleh pemerintah. Untuk pembayaran ganti rugi tiga desa itu bisa dibilang cepat, tahun 2010 pembayaran aset milik warga di tiga desa itu sudah tuntas.

Tahun, 2009 keluar Perpres Nomor 40, yang memasukkan wilayah seperti di sembilan RT di Kelurahan Mindi, Jatirejo Barat dan Siring Barat, dimasukkan PAT yang ganti ruginya ditanggung pemerintah.

Tahun 2010, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 54, kemudian keluar Prepres Nomor 68 tahun 2011, Perpres Nomor 32 tahun 2012. Perpres itu salah satunya perluasan PAT yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Yaitu meliputi 65 RT di Desa Ketapang, Pamotan, Gempolsari dan Glagaharum. Kini ganti rugi yang ditanggung pemerintah di 65 RT itu, tinggal pelunasan yang dianggarkan dana sekira Rp550 miliar dalam APBN 2014.

Ironisnya, ketika warga yang daerahnya masuk PAT tanggung jawab pemerintah sudah mendapat pembayaran. Bahkan sebagian besar sudah dilunasi, ternyata warga yang ganti rugi asetnya masuk PAT menjadi tanggung jawab Lapindo, belum juga dilunasi.

Hal inilah yang membuat korban lumpur di wilayah PAT tanggung jawab Lapindo merasa dianaktirikan. Padahal, aset mereka sudah terendam lumpur dan aset warga yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab pemerintah belum terendam lumpur.

Berulangkali korban lumpur di PAT tanggung jawab Lapindo menuntut pemerintah untuk memberi dana talangan. Namun, upaya korban lumpur selalu sia-sia, mereka sudah berulangkali datang ke Jakarta menemui pejabat terkait.

Bahkan, Presiden SBY sekalipun juga ditemui oleh korban lumpur agar pemerintah memberi dana talangan. Lagi-lagi, perjuangan korban lumpur tidak ada hasilnya.

Presiden SBY memang pernah meminta agar keluarga Bakrie segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Kenyataannya, apa yang diucapkan presiden seolah tidak ada taringnya dan sampai saat ini Lapindo belum melunasi pembayaran aset korban lumpur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4445 seconds (0.1#10.140)