Dalami suap bansos, KPK panggil Asisten Sekda Bandung

Rabu, 26 Maret 2014 - 10:18 WIB
Dalami suap bansos, KPK panggil Asisten Sekda Bandung
Dalami suap bansos, KPK panggil Asisten Sekda Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bandung Ubad Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

"Benar, hari ini dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/3/2014).

Priharsa menjelaskan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Dirut PDAM Bandung Pian Sopian dan Ketua Koperasi Pegawai Pemkot Bandung Daser Ruswana. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Belum lama ini, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka. Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sudah menjerat beberapa pihak yakni Toto Hutagalung, mantan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjo Cahyono, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta perantara suap Asep Triana.

Bahkan, Dada Rosada yang ketika itu menjabat Wali Kota Bandung, dan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi juga terseret kasus yang sama.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3986 seconds (0.1#10.140)