Ketua MA didesak periksa Nurhadi

Selasa, 25 Maret 2014 - 16:48 WIB
Ketua MA didesak periksa Nurhadi
Ketua MA didesak periksa Nurhadi
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali didesak untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekretaris MA Nurhadi, dalam menggelar pesta mewah pernikahan putrinya di Hotel Mulia, Senayan pada Sabtu 15 Maret 2014 yang lalu.

Desakan itu datang dari koalisi masyarakat sipil pemantau peradilan. "Kami meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurhadi," ujar perwakilan koalisi masyarakat sipil pemantau peradilan, Erwin Natosmal Oemar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).

Selain itu, koalisi juga meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, untuk melakukan pemeriksaan yang terbuka untuk umum, terhadap pelanggaran kode etik PNS yang dilakukan Nurhadi.

Sebab, koalisi berpendapat, pesta mewah yang diadakan Nurhadi untuk pernikahan putrinya, di luar kewajaran sebagai seorang abdi negara.

"Di dalam pesta tersebut, Nurhadi sebagaimana diketahui memberikan barang mewah seperti iPod Suffle sebanyak 2.500 unit kepada tamu undangan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika satu iPod diasumsikan seharga Rp700 ribu, maka untuk cenderamata berupa iPod tersebut menghabiskan dana sebesar Rp1,75 Miliar.

"Tak hanya itu, dalam pernikahan mewah tersebut, estimasi biaya pernikahan yang dihabiskan oleh Nurhadi menurut temuan awal kami, minimal menghabiskan biaya sebesar Rp10,03 miliar," ungkapnya.

Biaya tersebut, lanjut dia, belum termasuk dengan biaya akad nikah yang tak kalah mewahnya yang dilakukan oleh putri Nurhadi di villa mewah milik yang bersangkutan, di kampung Megamendung Kolot RT 03/03, Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Disamping itu, Nurhadi pun hingga kini belum juga melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, lanjut dia, sebagai penyelenggara negara, dan menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, Nurhadi memiliki kewajiban untuk melaporkan laporan harta kekayaannya.

Hakim penerima iPod siapkan laporan ke KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4901 seconds (0.1#10.140)