Soal iPod, Gayus kritik pernyataan Ketua KY

Selasa, 25 Maret 2014 - 14:33 WIB
Soal iPod, Gayus kritik pernyataan Ketua KY
Soal iPod, Gayus kritik pernyataan Ketua KY
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, soal suvenir iPod saat resepsi pernikahan anak dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mendapat tanggapan dari Gayus Lumbuun.

Gayus yang merupakan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) mengatakan, seharusnya Suparman melihat persoalan ini dari sisi hukum.

"Seharusnya Suparman tidak melihatnya dari kaca mata kuda dengan melihatnya mendasarkan aturan gratifikasi yang ada pada Undang-undang Tipikor, tanpa meminta penilaian yang berwenang yaitu KPK," kata Gayus dalam keterangan resminya, Selasa (25/3/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, mendatangi KPK merupakan putusan rapat Ikahi cabang MA, agar hakim di lingkungan MA yang menerima suvenir iPod mendapatkan kepastian tentang hal tersebut, bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak.

Dirinya menambahkan, membiarkan persoalan ini dan menyerahkan saja kepada ketentuan undang-undang merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Karena berpotensi pelanggaran suap dan mengembalikan suvenir kepada pemberi tanpa dasar, merupakan hal tidak etis sebelum ada kepastian dari yang berwenang yaitu, KPK. Sementara, kata dia, menyerahkan masing-masing penerima ke KPK merupakan tindakan tidak efisien dan bodoh karena jumlah penerima di kalangan hakim ratusan.

"Sebaiknya Ketua KY tidak banyak mencampuri urusan organisasi hakim dan lebih baik berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi yang terjadi di lembaga yang saat ini dipimpinnya, sedang dalam penyidikan Kejaksaan Agung," ungkapnya.

"Karena, jika dugaan ini terbukti bagaimana KY akan layak melakukan pengawasan ekternal?," pungkasnya.

Sebelumnya, Ikahi cabang MA mengirimkan surat ke KPK dalam beberapa hari ini untuk menyimpulkan suvenir iPod itu gratifikasi atau bukan. Langkah ini dipilih setelah Ikahi cabang MA bertandang ke KPK.

Sementara Ketua KY Suparman Marzuki menilai, langkah tersebut berlebihan. Menurutnya, Ikahi cabang MA tidak perlu bersurat. Sebagai hakim agung lebih baik membiarkan KPK yang menilai pemberian tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan.

Hakim penerima iPod siapkan laporan ke KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0278 seconds (0.1#10.140)