Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid akhirnya ditahan KPK

Jum'at, 14 Maret 2014 - 18:33 WIB
Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid akhirnya ditahan KPK
Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid akhirnya ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid tersangka dugaan korupsi pengadaaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Nurchamid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

"TN ditahan di Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2014).

Keluar dari Gedung KPK, Nurchamid tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, ia tidak berkomentar mengenai penahanan dirinya. Dengan muka tertunduk, Nurchamid digiring menuju mobil tahanan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Tafsir Nurchamid sebagai tersangka sejak Kamis 13 Juni 2013.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar. Diduga terjadi pengelembungan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca berita:
Wakil Rektor UI diperiksa sebagai tersangka
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9612 seconds (0.1#10.140)