Penyadapan oleh KPK berpotensi bocor

Sabtu, 01 Maret 2014 - 14:00 WIB
Penyadapan oleh KPK berpotensi bocor
Penyadapan oleh KPK berpotensi bocor
A A A
Sindonews.com - Pembahasan Revisi Undang-Undangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menuai kritik. Beberapa pasal di dalamnya dianggap akan mengebiri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun salah satunya soal kewenangan penyadapan. Untuk melakukan penyadapan, KPK harus meminta izin ke hakim pemeriksa pendahuluan untuk melakukan penyadapan.

"Kalau penyadapan harus izin hakim, maka saya yakin penyadapan-penyadapan seperti itu akan bocor," kata Direktur Advokasi Pusat kajian antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertema Revisi di Menit Terakhir KUHAP dan KUHP, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2014).

Menurut Madril, keberadaan KPK adalah memberantas korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Jika penyadapan harus seizin hakim, dia yakin penyadapan tidak akan berjalan mulus. "Jadi bagaimana mungkin KPK menyadap hakim, kalau minta izinnya ke hakim juga. Jadi ini yang buat simulasi sekarang sangat berisiko," tuturnya.

Berita:
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam revisi KUHAP
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8417 seconds (0.1#10.140)