Pemerintah tak tegas atasi penyadapan

Kamis, 20 Februari 2014 - 13:39 WIB
Pemerintah tak tegas atasi penyadapan
Pemerintah tak tegas atasi penyadapan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Intelijen Australia bekerja sama dengan Badan Keamanan Nasional (National Security Agency/NSA) kembali menyadap komunikasi telepon seluler Indonesia.

Kali ini yang disadap adalah 1,8 juta pelanggan ponsel Indonesia. Penyadapan yang dilakukan oleh Negara Kangguru tersebut, melalui dua operator telekomunikasi terbesar, yakni Indosat dan Telkomsel.

Penyadapan terhadap pelanggan kedua operator tersebut bukan tanpa alasan. Keduanya adalah operator seluler terbesar di Indonesia.

Data pengguna telepon seluler pada 2012 menunjukkan, Telkomsel memiliki 212 juta pelanggan atau sekira 62 persen, sementara Indosat memiliki 52 juta pelanggan, atau 15 persen.

Kedua operator ini menguasai 77 persen pelanggan seluler di Indonesia. "Ini sebetulnya isu lama, tapi Pemerintah Indonesia tak ada langkah tegas. Jika data dari Snowden benar, seluruh operator harus dilakukan audit forensik jaringan," kata pengamat telekomunikasi Sarwoto Atmosutarmo dalam rilisnya, Kamis (20/2/2014).

Mantan Direktur Utama (Dirut) Telkomsel ini mengaku heran, mengapa Australia bisa mendapatkan data pelanggan ponsel di Indonesia. Karena hanya ada empat lembaga yang bisa mendapatkan data pelanggan ponsel, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Karena ini sudah sering kali terjadi, saya rasa sudah saatnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk meninjau ulang konfigurasi platform telekomunikasi kita, sehingga kedepannya tidak mudah untuk disadap," ucap Sarwoto.

Peristiwa kali ini, bukan untuk yang pertama kali. November tahun lalu, aksi sadap Australia juga terungkap. Kali itu penyadapan dilakukan terhadap komunikasi telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ibu Negara Ani Yudhoyono, serta sejumlah orang dekat mereka pada tahun 2009.

Indosat & Telkomsel klaim tak terlibat penyadapan Australia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3644 seconds (0.1#10.140)