Diduga berbohong, ajudan Rusli Zainal jadi tersangka

Senin, 17 Februari 2014 - 17:13 WIB
Diduga berbohong, ajudan Rusli Zainal jadi tersangka
Diduga berbohong, ajudan Rusli Zainal jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra, sebagai tersangka.

Status itu ditetapkan karena Said diduga memberikan keterangan palsu saat sidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup, kemudian menyimpulkan dugaan keterlibatan SF alias H, yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Said Faisal dijerat pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Menurut Johan, hari ini penyidik KPK memeriksa tiga saksi dari PT Adhi Karya untuk Said, pemeriksaan terhadap Nur Saadah, Naswir dan Suharto dilakukan di Riau.

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal berlangsung panas. Hal tersebut karena saksi yang dihadirkan yakni ajudan Gubernur Riau, Said Faisal berbohong di pengadilan.

Tiga hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus inipun sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.

"Kita minta jaksa untuk memproses Said Faisal karena dia bersaksi bohong. Padahal dia telah disumpah sebelum memberikan saksi di pangadilan. Ini sekaligus memberikan pelajaran bagi saksi lain. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Hakim Ketua Bachtiar Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu 5 Februari 2014.

Dengan perintah hakim ini, pihak jaksa KPK yang dipimpin Riyono menyatakan kesiapannya untuk memproses saksi Said Faisal.

Keterangan palsu yang terungkap di pengadilan setelah jaksa KPK memperlihatkan bukti rekaman percakapan antara Said Faisal dan Lukman Abbas mantan Kadispora Riau terkait uang suap untuk Rusli Zainal mantan Gubernur Riau sebesar Rp500 juta.

Dalam percakapan itu terungkap bahwa Said meminta kepada Lukman untuk segera menyerahkan uang Rp500 juta untuk Rusli Zainal. Uang itupun disanggupi Lukman dengan meminta uang yang diminta Faisal kepada pihak kontraktor PON Riau yakni PT Adhi Karya.

Mengenai rekaman percakapan yang telah disadap, Said mengaku tidak ingat. "Saya lupa. Nomor itu memang nomor ajudan Rusli Zainal. Tapi itu bukan suara saya," ungkapnya dengan nada gugup.

Karena pernyataannya dibilang tidak ingat dan lupa, KPK sampai memutarkan 6 putaran percakapan melalui telpon yang berulang kali saksi Lukman Abbas mulai dari sebelum penyerahan uang sampai penyerahan uang.

"Saya tidak ingat, itu bukan suara saya," ulang Said yang membuat jaksa berang. "Jadi apa yang kamu ingat," bentak jaksa.

Namun penyataan itu langsung dibantah Lukman Abbas saksi lain yang dikonfrontasi ke Said Faisal. "Itu jelas suara Faisal. Pembicaraan ya terkait penyerahan uang itu. Saya kenal betul suara dia. Ajudan Pak Rusli Zainal yang namanya Said Faisal ya cuma dia. Kalau dia bukan Faisal mana mungkin waktu saya sebut Faisal dia tidak membantahnya," tutur Lukman.

Begitu juga dengan penyataan tiga hakim yang langsung dijawab dengan tidak tahu dan lupa. Hakim pun berang.

Jaksa KPK mengakui mempunyai bukti kuat bahwa suara yang diputar adalah suara Said Faisal. "Kami mempunyai bukti kuat dari analisis suara dari saksi ahli. Dari saksi ahli itu menyatakan 99 persen itu adalah suara Faisal. Kami juga siap menghadirkan saksi ahli dan buktinya," kata Jaksa Riyono yang diamini oleh ketiga hakim.

Berita:
Dikunjungi Ketua PT Pekanbaru, Rusli Zainal menangis
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4023 seconds (0.1#10.140)