2 dosen UI 'ikut sibuk' kasus korupsi wakil rektor

Kamis, 06 Februari 2014 - 13:31 WIB
2 dosen UI ikut sibuk kasus korupsi wakil rektor
2 dosen UI 'ikut sibuk' kasus korupsi wakil rektor
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI).

KPK memanggil Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia Emirhadi Suganda untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.

"Benar, dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (6/2/2014).

KPK memanggil saksi lain yakni Dirut Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara, dan empat PNS UI yakni Aprilia Santi, Saiful Bahri, Abdul Rakhman dan Baroto Setyono.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK baru menetapkan Tafsir Nurchamid seorang sebagai tersangka. Tetapi, KPK mengklaim pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca:
Korupsi IT UI, KPK panggil Dirut PT Arun Prakarsa Inforindo
Kasus korupsi perpustakaan, 2 dosen UI dipanggil KPK
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6733 seconds (0.1#10.140)