Pemerintah harus persiapkan SDM di desa

Jum'at, 03 Januari 2014 - 15:12 WIB
Pemerintah harus persiapkan SDM di desa
Pemerintah harus persiapkan SDM di desa
A A A
Sindonews.com - Pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab untuk memersiapkan sumber daya manusia (SDM) di desa untuk dapat mengelola anggaran desa yang jumlahnya tidak sedikit.

Hal ini perlu dilakukan agar implementasi dari Undang-undang Desa benar-benar mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

Pengamat politik Universitas Gadjah Mada Arie Sujito mengatakan, tantangan yang paling mendasar adalah bagaimana anggaran yang tidak sedikit tersebut dapat dikelola secara maksimal. Selain itu juga tidak memindahkan tempat untuk praktik-pratik korupsi.

"Menyiapkan SDM desa itu merupakan tanggung jawab negara baik pemerintah pusat maupun daerah," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta Kamis 2 Januari 2014.

Dia mengatakan, penyiapan SDM tersebut sebagai langkah agar pemanfaatan anggaran tersebut nantinya benar-benar untuk kesejahteraan. Dalam hal ini, paradigma pembangunan juga perlu diubah.

"Kita tidak perlu curiga desa dan arahkan desa. Ini semangatnya untuk kemandirian desa,” ungkapnya.

Selain itu, Arie mengatakan pengelolaan anggaran ini juga harus benar-benar melibatkan partisipasi warga dalam perencanaaan. Sehingga anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk program yang berkelanjutan.

“Untuk pengelolaan lingkungan, produktivitas pertanian, kesehatan, pendidikan, membangun ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.

Dia meyakini anggaran desa dapat dikelola secara maksimal maka akan mengurangi migrasi ke kota. Desa juga memiliki ruang negosiasi pembangunan dengan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan kementerian.

“Ini juga meminimalisasi politisasi desa. Misalnya anggota DPRD atau Kepala daerah yang mengetahui bahwa desa miskin nantinya dikasih kucuran dana. Nantinya desa akan tergantung,” ungkapnya.

Peraturan Pemerintah perlu menerjemahkan UU secara detail. Hal ini dilakukan agar UU memunyai makna. “Dalam PP diatur tentang skema perencanaan pembangunan baik sektoral atau parsial,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan, nilai besaran rata-rata yang diperoleh tiap desa di Indonesia adalah lebih dari Rp1 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari penjelasan pasal 72 ayat 2 dan pasal 72 ayat 4.

“Dapat dihitung bahwa rata-rata setiap desa di Indonesia akan mendapat Rp1,4 miliar per tahun,” ungkapnya.

Penjelasan pasal 72 ayat 2 yang dimaksud menerangkan alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan pasal 72 ayat 4 menerangkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi Khusus.

Data tersebut dihimpun berdasarkan ketentuan UU Desa yang dihitung menurut data Dana Alokasi Daerah dan Dana Bagi Hasil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tahun 2013 dan menggunakan asumsi rata-rata pendapatan desa dari APBN sebesar Rp812,4 juta.

Budiman mengatakan undang-undang ini akan mengikat setiap presiden yang terpilih nantinya. “Jadi siapapun presidennya tidak masalah UU Desa ini yang akan menjadi acuannya,” ungkapnya. (lal)

Baca:

Pengesahan UU Desa tonggak sejarah Indonesia
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3749 seconds (0.1#10.140)