Jaga rahasia negara, PNS wajib gunakan email pemerintah

Kamis, 02 Januari 2014 - 08:37 WIB
Jaga rahasia negara, PNS wajib gunakan email pemerintah
Jaga rahasia negara, PNS wajib gunakan email pemerintah
A A A
Sindonews.com - Pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan menggunakan email resmi pemerintah dalam melakukan komunikasi persuratan elektronik terkait urusan kedinasan. Hal ini dpertegas melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.

Dalam surat itu setiap PNS diminta menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, penggunaan email resmi pemerintah ini berguna untuk menjaga kerahasiaan negara.

Sampai saat ini kata Azwar masih banyak pegawai pemerintahan yang menjalankan tugasnya menggunakan email pribadi. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," ujar Azwar seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (2/1/2014).

Adapun format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," terangnya.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.

Berita aturan baru batas pensiun usia PNS.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3849 seconds (0.1#10.140)