Pelantikan Hambit Bintih, Mendagri jalani aturan

Senin, 30 Desember 2013 - 07:44 WIB
Pelantikan Hambit Bintih, Mendagri jalani aturan
Pelantikan Hambit Bintih, Mendagri jalani aturan
A A A
Sindonews.com - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan tidak menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Hanura Syarifudin Suding. Menurutnya, berdasarkan sisi formalitas dan aturan yang berlaku, Kemendagri sudah menjalankan aturan tersebut.

"Tidak ada aturan yang dilawan oleh Kemendagri. Namun, ada norma kepatutan yang harus dipertimbangkan oleh Kemendagri," kata Suding kepada Sindonews, Minggu, 29 Desember 2013.

Dia mengatakan, selain itu saat proses pengambilan sumpah jabatan pun, Hambit Bintih akan mengalami posisi yang sulit.

"Pejabat yang mengambil sumpah jabatan berjanji tidak akan korupsi, tapi pejabat bersangkutan tersangkut proses hukum korupsi. Jadi ini dilema," ungkapnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4628 seconds (0.1#10.140)