Terima suap 3 perusahaan, 2 penyidik pajak divonis 9 tahun

Selasa, 17 Desember 2013 - 17:36 WIB
Terima suap 3 perusahaan, 2 penyidik pajak divonis 9 tahun
Terima suap 3 perusahaan, 2 penyidik pajak divonis 9 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keungan, Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Keduanya dijatuhi vonis masing-masing selama sembilan tahun penjara disertai denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menyatakan, Dian sebagai Terdakwa I dan Eko sebagai Terdakwa II terbukti secara sah dan menyakina menerima suap dari tiga perusahaan. Pertama, sebesar SGD600.000 untuk pengurusan pajak PT The Master Steel (MS). Kedua, sebesar Rp3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa. Ketiga, sebesar USD150.000 untuk pengurusan perkara pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).

"Majelis hakim mengadili, memutuskan Terdakwa I Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Terdakwa II Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ungkap Hakim Amin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12/2013) sore.

Perbuatan keduanya melakukan suap aktif sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini sebagimana tertuand dalam dakwaan kesatu primer.

"Tindak pidana Terdakwa I dan Terdakwa II juga melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," bebernya.

Hakim Anggota Sutio Jumadi menuturkan, uang SGD600.000 dari Direktur Keuangan PT The Master Steel Diah Soembedi. Uang diterima melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Pemberian uang atas permintaan Dian dan Eko sebagai konpensasi penghentikan penyidikan perkara perpajakan PT MS. Diah meminta Eko dan Dian menguruskan penghentian penyidikan pajak terhadap dirinya dan menjanjikan janji akan memberikan imbalan sebesar Rp40 miliar.

"Uang senilai SGD600.000 merupakan bagian dari realisasi komitmen Rp40 miliar," tutrur hakim Sutio.

Pemberian uang suap SGD600.000 terbagi dalam dua tahap. Pertama, SGD300.000 diberikan pada 7 Mei 2013 di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Kedua, sebesar 300 ribu dolar Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada , saat keduanya ditangkap tim KPK. Pasca penerimaan pertama, Eko dengan sengaja dan sadar mengirim berkas perkara pajak PT Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tujuannya supaya berkas tersebut dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi," tuturnya.

KPK periksa Kepala UKP4 & pegawai pajak
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5645 seconds (0.1#10.140)