Kejati DKI tahan 4 tersangka kasus korupsi di Kemendikbud

Senin, 16 Desember 2013 - 21:18 WIB
Kejati DKI tahan 4 tersangka kasus korupsi di Kemendikbud
Kejati DKI tahan 4 tersangka kasus korupsi di Kemendikbud
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kegiatan Pemetaan Pendataan Pendidikan di Pusat Data dan Statistik pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2010.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp85.787.244.180 dan tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp45.805.807.000,

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 29 Mei 2013 dengan menetapkan empat orang tersangka yaitu Suhenda bin H.M. Ekom selaku PNS Kemendikbud, Effendy Hutagalung selaku mantan PNS Kemendikbud (Pensiunan), Mirma Fadjarwati binti Amir Yusuf Malik selaku karyawan BUMN (mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia) dan Yogi Paryana Sutedjo bin Sutedjo selaku karyawan BUMN (Mantan Kepala Unit Usaha Strategis Jasa dan Pemerintahan II PT. Surveyor)," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).

Ditetapkannya empat orang tersangka tersebut, menurut Untung, karena dalam pelaksanaan dan pengerjaan proyeknya tidak selesai 100 persen, serta adanya beberapa item pekerjaan yang fiktif dan kurang volume pekerjaan.

Penahanan keempat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidikan Nomor: Print-1981/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013 untuk Tersangka Yogi Paryana Sutedjo bin sutedjo.

"Surat Perintah Penahanan Penyidikan Nomor: Print-1982/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013 untuk Tersangka Suhenda bin H.M. Ekom. Lalu, Surat Perintah Penahanan Penyidikan Nomor: Print-1983/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013 untuk Tersangka Effendy Hutagalung. Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 04 Januari 2014 di tahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur," papar Untung.

Lalu tersangka yang terakhir atas nama Mirma Fadjarwati binti Amir Yusuf Malik ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidikan Nomor: Print-1984/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013, dengan tahanan Kota Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 04 Januari 2014.

"Kerugian Negara atas dugaan korupsi tersebut sebesar Rp55 miliar, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Untung.

Baca berita:
BPK awasi Kemendikbud soal dana Rp6 T untuk BSM
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7539 seconds (0.1#10.140)