Mendagri tunggu perintah Presiden bahas RUU DOB

Senin, 02 Desember 2013 - 21:03 WIB
Mendagri tunggu perintah Presiden bahas RUU DOB
Mendagri tunggu perintah Presiden bahas RUU DOB
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih menunggu perintah presiden untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) 65 Daerah Otonom Baru (DOB).

Mendagri, Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah memang belum melakukan pembahasan. Pasalnya belum ada penunjukan dari presiden sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kalau ditugaskan pasti akan ada ampres (amanat presiden) itu," katanya saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).

Ditanyakan bagaimana sikap pemerintah, Gamawan mengatakan belum dapat berkomentar. Dia mengatakan menunggu Ampres terlebih dahulu untuk membahas ke 65 RUU DOB. "Saya ga bisa jawab. Menunggu ampres dahulu. Sabar lah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan adanya inisiatif DPR terkait dengan pembentukan 65 DOB. Menurut dia, hal tersebut memang menjadi hak DPR untuk berinisiasi dalam melahirkan Undang-Undang (UU). "Itu hak DPR. Kontitusi yang mengaturnya," katanya.

Jika presiden sudah menunjuk Mendagri sebagai wakil pemerintah, dia mengatakan siap untuk membahas bersama dengan DPR.

Restuardi mengatakan akan lebih baik jika pembahasan nantinya menunggu RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) rampung. Pasalnya dalam revisi dari UU 32/2004 tersebut dimuat aturan terkait dengan pemekaran daerah. "Sebenarnya menunggu revisi UU No. 32/2004 untuk penataan otonomi daerah," ungkapnya.

Dia mengatakan di dalam RUU tersebut ada pengetatan syarat pemekaran. Hal ini bertujuan agar daerah yang akan dimekarkan benar-benar siap. "Kita akan lihat dengan syarat yang ada. Lebih kesiapan daerah. Kan ada desain besar penataan otonomi daerah," ungkapnya.

Selain persoalan persyaratan yang diperketat, RUU tersebut juga mengatur adanya daerah persiapan. Daerah persiapan merupakan daerah pemekaran sebelum ditetapkan menjadi daerah otonom.

"Daerah persiapan ini akan dievaluasi 3 tahun kalau performancenya bagus maka ditetapkan menjadi daerah otonom. Jika tidak maka digabungkan. Daearh persiapan ini ditetapkan dalam PP," katanya.

DOB yang berusia tiga tahun hanya 30 persen sukses yang dikatakan sukses. Sebelumnya, DPR menyetujui usulan 65 DOB untuk dibahas. RUU DOB ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat Luwu Tengah.

Mendagri resmikan 3 kabupaten baru
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8135 seconds (0.1#10.140)