KY nilai ganjaran Angie seharusnya seumur hidup

Jum'at, 22 November 2013 - 15:11 WIB
KY nilai ganjaran Angie seharusnya seumur hidup
KY nilai ganjaran Angie seharusnya seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) berpendapat, semestinya terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Angelina Sondakh (Angie), dijatuhkan pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Kalau sifatnya aktif (dikenakan) Pasal 12 huruf A (Undang-undang Tipikor). Semestinya seumur hidup atau 20 tahun, dilihat dari maksimal hukuman di Pasal 12 huruf A," ujar Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2013).

Sebab, menurutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Angie, dengan 12 tahun penjara itu tidaklah berat. "(Kasasi MA) ini sedang, tapi kalau di pengadilan negeri (hukuman) ini tiga kali lipat," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Angie dengan pidana penjara empat tahun, enam bulan. Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan tersebut.

MA kemudian mengabulkan banding KPK. Oleh MA, hukuman Angie diperberat menjadi 12 tahun penjara. Angie juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan US$ 35 juta atau sekira Rp27,4 miliar.

MA menilai, Angie aktif meminta dan menerima uang, terkait proyek-proyek di Kemendiknas serta Kemenpora.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6767 seconds (0.1#10.140)