KY apresiasi putusan MA soal vonis Angie

Jum'at, 22 November 2013 - 15:02 WIB
KY apresiasi putusan MA soal vonis Angie
KY apresiasi putusan MA soal vonis Angie
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) berpendapat, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Angelina Sondakh (Angie), sebagai obat kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan pidana empat setengah tahun penjara.

Maka dari itu, KY mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Angie, menjadi 12 tahun penjara.

"Ya KY mengapresiasi putusan majelis kasasi dari MA. Bahwa putusan kasasi itu mengobati kekecewaan publik terhadap putusan di pengadilan (Tipikor Jakarta)," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Sahuri, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2013).

Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Angie dengan pidana penjara empat tahun, enam bulan. Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan tersebut.

MA kemudian mengabulkan banding KPK. Oleh MA, hukuman Angie diperberat menjadi 12 tahun penjara. Angie juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan US$ 35 juta atau sekira Rp27,4 miliar. MA menilai, Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kemendiknas serta Kemenpora.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4191 seconds (0.1#10.140)