KPK semangat gunakan pasal penyitaan aset

Kamis, 21 November 2013 - 21:52 WIB
KPK semangat gunakan pasal penyitaan aset
KPK semangat gunakan pasal penyitaan aset
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA), yang memperberat hukuman kepada mantan anggota DPR RI Angelia Sondakh dengan denda hampir Rp40 miliar.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, untuk mengembalikan aset atau uang negara dari terdakwa, dalam tuntutan KPK akan menggunakan Pasal 18, terkait dengan penyitaan aset yang diduga berasal dari Tipikor.

"Kalau memenuhi unsur-unsur yang dikenakan Pasal 18, tentu akan digunakan oleh KPK," kata Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).

Dia menuturkan, secara khusus Pasal 18 UU Tipikor yang sebelumnya dianulir hakim tingkat pertama. Tetapi, kata dia, dari putusan hakim kasasi, ternyata menggunakan Pasal 18, yang terkait dengan penyitaan aset yang diduga berasal dari Tipikor.

"Baru kali ini di dalam kasasi diputuskan terbukti. Sebelumnya di tingkat pertama dan banding tidak terbukti," imbuhnya.

Menurutnya, putusnya kasasi Angie sudah berkekuatan hukum tetap, bila tidak ada langkah selanjutnya, yakni Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak terdakwa.

Eksekusinya kata Johan, setelah KPK memperoleh salinan putusan dari MA. "Biasanya putusan itu disampaikan ke terpidana," tegas Johan.

Dia menuturkan, untuk penyitaan, KPK tentu menghitung dulu berapa nominal nilai aset yang sudah disita dalam proses sebelumnya. Bila sudah mencukupi sesuai nilai yang diputus di kasasi, maka tidak ada penyitaan lagi.

"Tetapi bila belum cukup, maka akan ditanyakan ke Angie, apakah membayar dengan uang tunai sesuai kekurangan?, atau keseluruhan penyitaaan itu dibayar dengan tunai oleh terdakwa," tukasnya.

Sebelumnya MA memperberat hukuman Angelina Sondakh alias Angie 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara, dan hukuman denda Rp500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika (sekira Rp27,4 miliar).

Baca juga vonis Angie didukung KPK.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4317 seconds (0.1#10.140)