Jika izin takziah Wawan tak boleh menginap

Minggu, 10 November 2013 - 08:30 WIB
Jika izin takziah Wawan tak boleh menginap
Jika izin takziah Wawan tak boleh menginap
A A A
Sindonews.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku, KPK akan memberikan izin kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan jika yang bersangkutan meminta izin untuk takziah.

"Namun, yang bersangkutan tidak diperkenankan menginap," kata Johan kepada Sindonews, Sabtu, 9 November 2013.

Dia beralasan, karena lokasi takziah tidak sampai keluar kota. Sehingga, bisa dilakukan pulang-pergi. "Tapi saya tegaskan, hingga saat ini belum ada permintaan dari yang bersangkutan. Jika mendapatkan izin, tetap harus dikawal petugas," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hikmat Tomet, yang juga suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sekira pukul 15.00 WIB.

Hal itu diungkapkan mantan juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan. Menurutnya, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten meninggal sekira pukul 15.00 WIB.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0432 seconds (0.1#10.140)