Hartati ngaku jadi korban anak buah

Kamis, 07 November 2013 - 14:28 WIB
Hartati ngaku jadi korban anak buah
Hartati ngaku jadi korban anak buah
A A A
Sindonews.com - Siti Hartati Murdaya, terpidana suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menyebut dirinya telah dikorbankan, dan ditelikung oleh anak buahnya, terdakwa Totok Lestiyo.

Hal tersebut terkait upaya penyuap Totok kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Penegasan itu disampaikan Hartati saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Totok, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11/13) siang.

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation ini menegaskan, tidak pernah menyetujui dan tak pernah memerintahkan pemberian uang kepada Bupati Buol.

Menurutnya, pemberian uang Rp3 miliar itu murni atas inisiatif anak buahnya. Bahkan dilakukan dengan cara menipu dirinya.

"Bagaimana bisa disebut menyetujui, saya tidak pernah menyampaikan persetujuan, dan tidak tahu-menahu. Saya baru tahu belakangan, setelah kasus ini diungkap oleh KPK," ungkap Hartati di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hartati mengklaim, dirinya justru benar-benar dikorbankan oleh dua anak buahnya, Totok Lestyo dan Arim. Hartati mengatakan, saat akan berusaha menghindar dari Bupati Buol yang terus meminta uang, kedua anak buahnya diam-diam tanpa persetujuan dirinya mengeluarkan uang perusahaan dan diberikan kepada Amran.

"Saya heran, sebenarnya ada konspirasi apa antara anak buah saya dengan Bupati Buol saat itu, sehingga tanpa persetujuan saya mereka berani mengambil uang perusahaan untuk Bupati Buol," bebernya.

Istri pengusaha Murdaya Poo ini mengaku, tidak punya kepentingan apapun untuk menyuap Amran Batalipu. Pasalnya, semua perijinan perkebunannya di Buol sudah lengkap dan sah.

Sementara itu mengenai pembicaraan terkait sadapan telepon dengan Amran, Hartati mengaku menggunakan kata 'barter' sebagai upaya menolak secara halus permintaan uang.

Barter itu untuk menunjukan, pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan Amran terkait dengan kewenangannya sebagai Bupati.

"Saya tahu untuk menerbitkan HGU bukan kewenangan Amran, itu kewenangannya BPN. Jadi saya minta ke Amran sesuatu yang tidak mungkin dia lakukan, sehingga saya tidak perlu memberikan uang kepadanya," tandasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5561 seconds (0.1#10.140)